Judi Online Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas

Penyakit Masyarakat Terhadap Judi Online – Belakangan ini banyak media elektronik dan cetak semakin banyak memberitakan adanya penangkapan saat penggeledahan gedung tempat perjudian online berlangsung. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat para bandar yang mengelola perjudian online keuntungan besar dalam waktu singkat memang sangat menarik.

Tetapi bagi peserta permainan online sangat mudah untuk mengaksesnya cukup melalui smartphone yang terhubung dengan internet. Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha memang sangat menggiurkan padahal Judi Online justru dapat mengalami kerugian yang lebih besar.

Kebosanan dan pemahaman agama yang kurang menjadi faktor penyebab kecanduan judi untuk menghindari fenomena tersebut khususnya di kalangan generasi muda. Diperlukan kesadaran hukum dan dorongan spiritual kemajuan teknologi dan informasi telah berperan dalam kebangkitan perjudian online.

Karena perjudian online sangat sederhana dan gesit perjudian dapat menyusup melalui iklan atau aplikasi komersial yang disamarkan dengan sempurna. Operator game online dapat menempatkan database mereka melalui server di luar negeri. Permainan judi online juga dibuat dan dikuasai oleh warga negara asing di luar negeri.

Oleh karena itu sulit untuk menargetkan dan memblokir situs perjudian tersebut karena kendala yang dihadapi dalam mencari dan menjebaknya. Berdasarkan undang-undang nasional fenomena perjudian merupakan salah satu bentuk permasalahan sosial yang sudah ada sejak zaman dahulu kala.

Selain itu bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di masyarakat perjudian juga membawa dampak negatif terhadap kehidupan pribadi. Kelompok masyarakat permainan berbantuan teknologi semakin tumbuh dan berkembang seiring dengan semakin banyaknya pengguna alat komunikasi elektronik berbasis internet.

Pemerintah dalam fungsi kontrol sosialnya telah menetapkan aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengaturan hukum tindak pidana tentang perjudian diatur dalam KUHP.

Hukumnya Dalam Bermain Judi Online

Sedangkan sanksi pidana diperkuat sesuai dengan pasal undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang pengendalian perjudian. Apabila terbukti melakukan hal tersebut maka dapat ditindak sesuai hukum acara yang berlaku.

Pada kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Namun kenyataannya pada penyidik ​​Polri masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP bagi pelaku tindak pidana perjudian online karena sulitnya menerapkan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yaitu adanya ketentuan mengenai penyidik ​​untuk melakukan penangkapan dan penahanan melalui Kejaksaan.

Disaat kominfo telah memutus akses terhadap konten di ruang digital yang mengandung unsur perjudian dan termasuk akun gaming platform digital dan website yang berbagi. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan temuan patroli siber laporan masyarakat dan laporan instansi pemerintah terkait ditemukannya konten yang mengandung unsur game.

Pada patroli siber yang dilakukan kementerian komunikasi dan informatika didukung oleh kementerian komunikasi dan informatika. Sistem pemantauan situs web negatif atau AIS yang beroperasi 24 jam sehari oleh tim departemen pengendalian aplikasi informasi. Kisah lahirnya game di indonesia sudah ada sejak lama.

Dalam kisah mahabarata terlihat para pandawa kehilangan kerajaannya dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah berjudi dengan Korawa. Sabung ayam merupakan salah satu bentuk perjudian tradisional dan banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Pada waktu masa konsolidasi VOC untuk memperoleh pendapatan pajak yang tinggi dari pengelolaan rumah judi tersebut pemerintah mengizinkan para kapitan cina untuk dapat membuka rumah judi sejak tahun 1620. Rumah judi tersebut bisa berada di dalam atau di luar benteng kota dari batavia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *